Salah satu lembaga negara yang berperan menurut kedaulatan rakyat di negara kita adalah Presiden. Dewasa ini Presiden mempunyai Hak Prerogratif Presiden / Hak Istimewa Presiden,
Yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 14, yaitu :
Yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 14, yaitu :
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Berikut ini saya kasih pengertian dari Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi;
GRASI
Adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang perkara nya sudah diputus oleh hakim. Biasa nya berbentuk berupa Perubahan Hukuman; contoh nya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ada juga yang berupa Potongan Hukuman >>15 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
REHABILITASI
Adalah pengembalian nama baik terhadap sesorang yang nama nya sudah tercemar
AMNESTI
Adalah pengampuan terhadap sekelompok orang dengan membebaskan dari segala tuntutan hukum. Contoh: para pemberontak yang tidak usah dihukum berat-berat(?)
ABOLISI
Adalah pengampunan terhadap seseorang sebelum perkara nya di putuskan oleh hakim.
Source: My Note Book of Civic

No comments:
Post a Comment